Info, pilarbangsa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya menjelang pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024.

Komisioner KPU Yulianto Soedrajat mengatakan regulasi ini harus segera diterbitkan agar KPU daerah cukup waktu mempersiapkan tahapan pilkada.

“Proses logistik ini dimulai dari merencanakan, pengadaan, dan distribusi sampai di hari H,” kata Yulianto di gedung KPU, Jumat, 12 Juli 2024.

Ia menambahkan, spesifikasi logistik dalam Pilkada 2024 akan sama dengan spesifikasi logistik yang digunakan pada Pemilu 2024.

Sehingga tantangan terberat penyelenggara bukan pada spesifikasi logistik, melainkan proses distribusi logistik ke setiap daerah. Apalagi kondisi geografi setiap daerah berbeda-beda.

“Seperti diketahui kemarin hampir 800-an TPS, ya, di hari yang sama harus sampai tepat waktu dengan situasi kondisi geografi yang sangat beragam,” ujar Yulianto.

“Proses distribusi yang kami laksanakan berjenjang, dari mulai KPU Pusat, kemudian turun langsung ke KPU kabupaten-kota. KPU kabupaten-kota harus mendistribusikan ke kecamatan lebih dahulu, kemudian ke desa sampai ke TPS,” imbuhnya.

Sesuai jadwal, pemungutan suara pada pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Saat ini KPU tengah memverifikasi dukungan calon perseorangan.

Misalnya di Jakarta, KPU provinsi baru saja meloloskan satu pasangan calon perseorangan di tahap verifikasi administrasi.

Calon perseorangan itu adalah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.

Selanjutnya, KPU Jakarta akan melakukan verifikasi faktual dukungan penduduk terhadap Dharma-Kun Wardana.

Di lapangan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga tengah memutakhirkan data pemilih pilkada 2024.

Pemutakhiran data pemilih ini akan berlangsung hingga 23 September mendatang. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *