Info, pilarbangsa.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi diterbitkan pemerintah.

Perpres 75/2004 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024 ini memuat aturan soal penetapan nilai tanah di kawasan IKN.

Ada insentif dan kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Jokowi meneken Perpres itu pada Kamis, 11 Juli 2024.

Salinan beleid dapat dilihat di situs JDIH Kementerian Sekretaris Negara pada Jumat, 12 Juli 2024.

Perpres ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.

“Pemberian insentif dan fasilitas Perizinan Berusaha dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” tulis pasal 3.

Pasal selanjutnya menyebut untuk mengebut pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara bisa menarik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Apa saja poin-poin penting dari Perpres tersebut?

Obral HGU hingga 190 tahun untuk investor di IKN

Sementara itu, melalui Pasal 9 pemerintah mengobral Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun untuk investor.

Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua siklus.

Artinya pemodal memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara di IKN sampai 190 tahun.

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 (a).

Selain HGU, hak guna bangunan atau HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama.

Kemudian, dapat dilakukan pembeerian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. Artinya, HGB bisa diperpanjang hingga 160 tahun.

Kemudian, pada ayat 2 (c) disebutkan, hak papaki untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3.

Dalam ayat 4 juga disebutkan, Otorita IKN melakukan evaluasi lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan :

(a) tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;

(b) pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;

(c) syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak;

(d) pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan

(e) tanah tidak terindikasi terlantar.

Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha.

Selain mengatur HGU dan HGB, Perpres 75 juga mengatur pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha.

Fasilitas tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial.

“Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ayat 2.

Penetapan nilai tanah dilakukan oleh Kepala Otorita IKN

Dalam Pasal 6, disebut bahwa penetapan nilai tanah di IKN merupakan wewenang Kepala Otorita IKN.

Ini bertujuan untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Nilai tanah yang telah ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN menjadi acuan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menetapkan zona nilai tanah.

Nantinya, zona nilai tanah dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *