Info, pilarbangsa.com – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi di Kementan.

Diketahui SYL telah menjalani sidang cukup lama hingga akhirnya diputuskan pada Kamis, 11 Juli 2024.

Adapun dalam kasusnya, SYL melakukan pemerasan terhadap para pejabat eselon 1 di Kementan, menyalahgunakan uang negara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, hingga membayar penyanyi dangdut.

Akibatnya Syahrul Yasin Limpo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu, SYL juga diminta memberikan uang pengganti senilai Rp14,14 miliar ditambah U$D 30 ribu dalam kurun waktu paling lambat satu bulan pasca putusan pengadilan.

Apabila yang bersangkutan tidak menyanggupi, maka harta benda milik tersangka yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Namun bukannya merasa bersalah atas kasus korupsi dan gratifikasi, SYL justru merasa dirinya adalah sosok pemimpin yang bertanggung jawab.

Melansir dari berita yang beredar, SYL mengungkap jika vonis yang diterimanya adalah risiko jabatan.

“Apa yang menimpa saya merupakan bagian dari konsekuensi jabatan, ini tanggung jawab kepemimpinan saya,” terang SYL di pengadilan.

SYL juga turut berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuknya sebagai menteri pertanian.

Menurutnya, penunjukkan sebagai menteri memberikan kesempatan bagi dirinya dalam mengambil kebijakan strategis menghadapi krisis pangan.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi yang telah memberikan kesempatan untuk menjabat sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan yang saya emban,” tuturnya.

Tidak ketinggalan SYL mengungkapkan kepada wartawan jika dirinya akan mempertanggung jawabkan dan menghadapi kasus ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, dalam sidang hakim menyebutkan bahwa uang yang diperoleh SYL selama menjabat Mentan dengan menggunakan paksaan dan penyalahgunaan wewenang adalah senilai Rp44 Miliar dan 30.000 dollar AS. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *