Info, pilarbangsa.com – Pendeportasian 103 WN Taiwan yang ditangkap di Tabanan karena penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan kejahatan scamming hampir tuntas. Sebanyak 90 warga Taiwan itu sudah dideportasi oleh Imigrasi

Sebanyak 13 orang lagi dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk penanganan dan pendalaman lebih lanjut.

Mereka akan dideportasi ke Taiwan via Jakarta, dalam keterangan tertulis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jumat (5/7), warga Taiwan yang dipulangkan merupakan mereka yang diamankan dalam Operasi Bali Becik pada Rabu, 26 Juni 2024 lalu.

Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, dengan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Pemeriksaan sejak penangkapan menunjukkan bahwa mereka melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan atau scamming melalui internet.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa tindakan tegas pendeportasian dengan jumlah total 90 orang WN Taiwan dan 13 WN Taiwan lainnya telah dipindahkan dalam 6 hari terakhir.

Hal ini merupakan bentuk komitmen jajaran Keimigrasian Bali, khususnya Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pihaknya bersikap tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian.

“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga telah melakukan pengusulan penangkalan terhadap 90 orang WN Taiwan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Pramella. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *