Siak, pilarbangsa.com – Koramil Sungai Apit Kodim 0322/Siak melalui Babinsa Serka Irwan pada 26 Juni 2024 lalu melakukan upaya mediasi antara PT. Uniseraya dengan Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Siak.

Langkah mediasi antara perusahaan dengan kelompok tani tersebut menindaklanjuti dan mencari solusi terkait permasalahan lahan petani sagu keanggotaan Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Uniseraya diwilayah Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Dalam kronologisnya, lahan yang digarap oleh petani sagu tersebut ternyata sudah berpuluh-puluh tahun dikelola, sehingga menjadi tempat bagi mereka untuk bercocok tanam dan menjadi penunjang perekonomian masyarakat setempat.

Namun dalam waktu beberapa bulan terakhir, para petani merasa tidak resah dan nyaman karena kehadiran para pihak PT. Uniseraya sebagai pemilik HGU di lahan tersebut yang telah melakukan intimidasi dengan merusak tanaman sagu dan menutupi sumber-sumber air diwilayah lahan pertanian tersebut.

Maka upaya mencarikan solusi dengan mediasi antara petani sagu dengan pihak PT Uniseraya telah dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024 lalu, yang bertempat di Kantor Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak dengan melibatkan berbagai stakeholder lainnya seperti jajaran pemerintah setempat dan personel Babinsa.

Komandan Kodim (Dandim) 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho M.Han menyampaikan pada prinsipnya Danramil dengan forkopimcam telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan Uniseraya yang mempertemukan seluruh kelompok-kelompok tani dibawah organisasi HKTI Kabupaten Siak.

“Namun sangat disayangkan dari beberapa pertemuan mediasi tersebut pihak perusahaan hanya mengutus perwakilannya yakni manager operasional yang tidak memiliki kapasitas untuk memutuskan terhadap sengketa yang ada,” ujar Dandim 0322/Siak.

Selain itu menurutnya, permasalahan sengketa ini juga telah diketahui oleh tim HKTI Pusat melalui Ketua Koperasi HKTI Pusat Mayjen (purn) Winston P Simanjuntak telah melakukan pengecekkan ke lokasi bersama dengan pengurus HKTI Provinsi Riau.

“Mereka melakukan kunjungan dengan melihat langsung bagaimana aktivitas PT Uniseraya sudah merambah lokasi penanaman sagu yang ditanam oleh petani dan masyarakat. Tim HKTI Pusat juga berpesan untuk menghindari konflik, agar sementara waktu untuk menghentikan seluruh aktifitas dari kedua belah pihak,” sebut Dandim.

Kedepannya, untuk menyelesaikan duduk permasalahan sengketa, Dandim menyebutkan seluruh pihak yang mengikuti mediasi tersebut sepakat akan mengundang dari Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekkan ulang terhadap lokasi HGU di lahan tersebut.

“Yang jelas dari pengakuan masyarakat bahwa mereka telah melakukan penanaman sagu dari tahun 90 an. Dan mereka mengatakan pengelolaan lahan hingga panen secara berulang-ulang tidak menimbulkan permasalahan,” ujar Dandim.

Untuk diketahui, selama ini menurut Dandim 0322/Siak bahwa masyarakat selama ini telah memiliki SKT atau SKGR yang diterbitkan oleh pemerintah setempat, namun permasalahan lokasi tersebut berada di dalam HGU PT Uniseraya.

“Pada waktu itu terdapat sekitar 300 orang masyarakat yang telah mengadu kepada kita dengan melaporkan lahannya sudah dirusak oleh aktivitas dari PT Uniseraya,” jelas Dandim.

“Kita berharap agar permasalahan ini dalam waktu secepatnya bisa diselesaikan dengan solusi-solusi terbaik, ada titik temu antara kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan,” tutupnya. *(mrz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *