Info, pilarbangsa.com – Hasyim Asy’ari menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim berterima kasih atas putusan pemberhentian dirinya.

Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam konferensi singkat di KPU, Jakarta, Rabu (3/7). Tak ada tanya jawab dalam pernyataan pers tersebut.

“Terima kasih kepada DKPP yang membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai Anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/7).

DKPP sebelumnya menilai Hasyim melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).

DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu diminta mengawasi putusan ini.

Pelaporan Hasyim dilayangkan oleh korban yang diwakili Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP, di Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Dalam laporannya, Hasyim disebut telah melanggar etik integritas dan profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu.

“Diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata tim advokat LKBH-PPS Aristo Pangaribuan, di Kantor DKPP. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *