Info, pilarbangsa.com – Polri memastikan uang hasil pengungkapan kasus judi online tidak akan bisa dikembalikan ke pemain.

Pengadilan yang akan memutuskan bahwa barang bukti uang hasil sitaan kasus judi online diberikan kepada negara.

“Kalau ini sudah sidang di pengadilan nanti yang menentukan pengadilan mau diapakan barbuk (barang bukti, red) ini, dan tentunya biasanya kalau seperti (uang judi online) akan disita, dirampas untuk negara,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024 lalu.

Untuk itu, Wahyu mengingatkan kepada para pemain judi online, jangan pernah berharap dapat menerima kembali uang yang sudah dipertaruhkan.

Polri meminta masyarakat menyadari bahaya perjudian dan menghindari aktivitas tersebut.

“Polisi ini hanya mengumpulkan alat buktinya, kemudian membawa para tersangka dan juga seluruh barbuk yang ada ke kejaksaan, kemudian dibawa ke persidangan. Nah di situlah diputuskan mau diapain itu semua, dan tentunya enggak mungkin dikembalikan oleh pengadilan, karena ini uangnya siapa juga enggak jelas kan,” ucap Kabareskrim.

“Yang judi 100 orang, ini uang siapa dari 100 orang, si bapak ini kan enggak tahu juga, apalagi kalau jumlahnya besar seperti ini. Dan dimasukkan ke negara juga untuk kepentingan negara juga,” sambung Wahyu.

Sebelumnya, polisi terus memastikan dan mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.

Termasuk urusan promosi yang biasa melibatkan artis hingga selebgram Tanah Air.

“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani. Kita melakukan penanganan, siapapun yang mempromosikan,” tutur Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Menurut Wahyu, penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik promosi judi online.

“Itu kan promosinya sudah lama (artis yang sebelumnya telah diperiksa), barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi,” jelas dia.

Wahyu menegaskan, tidak ada hambatan yang dapat membatasi gerak penyidik dalam mengungkap kasus judi online, bahkan yang menyasar artis dan selebgram.

“Siapapun itu, bukan menjadi hambatan buat kita. Selebgram maupun artis akan kita lakukan penindakan,” Wahyu menandaskan.

Sebelumnya, sejumlah artis sempat menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan promosi judi online. Mereka di antaranya adalah Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita, hingga Amanda Manopo.

Hingga kini, dugaan tindak pidana yang mengarah kepada sejumlah artis itu tenggelam tanpa ada klarifikasi lebih lanjut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *