Info, pilarbangsa.com – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kantor akuntan di Kawasan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat.

Berikut kronologinya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary, awalnya polisi bergerak karena adanya laporan dari masyarakat.

“Jadi ini sudah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik,” katanya.

Setelah itu, Ade Ary mengatakan bahwa para pelaku ditangkap pada 15 Juni 2024 pukul 23.30 WIB.

“Rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 15 Juni 2024 berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juni 2024 lalu.

Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Rp22 miliar uang palsu yang siap edar pecahan Rp 100 ribu.

Selain itu, ada pula sejumlah alat sebagai barang bukti, diantaranya satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian beberapa tinta percetakan warna warni.

Saat ini pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.

“Ini masih dilakukan pendalaman. Yang jelas dari para tersangka diamankan barang bukti yang tadi ya uang Rp22 miliar, uang palsu pecahan Rp100 ribu,” katanya.

Ia pun mengaku bersyukur karena uang tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Rencananya, kata Ade, akan disebar untuk hari raya Idul Adha.

“Ini kami patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat,” kata Ade Ary.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melihat, meraba, dan menerawang uang sesuai anjuran Bank Indonesia.

“Silakan melakukan asesmen sendiri ya, tapi berkat kesigapan rekan-rekan Ditreskrimum, gagal mereka mau menyebarkan uang palsu ini,” ujarnya mengimbau masyarakat.

Para tersangka, kata Ade Ary, adalah M, pekerja swasta asal Cirebon. Kedua, YA, buruh harian lepas asal Sukabumi. Ketiga adalah FF, pekerja swasta asal Surabaya.

Ketiganya ditangkap di sebuah kantor akuntan publik, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Adapun para tersangka pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar tersebut, ujar Ade, dijerat pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

Ade menuturkan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini dalam proses penyidikan. Modus penyebaran uang palsu memang marak terjadi di sekitaran hari raya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sindikat penyebaran uang palsu pada 28 April 2023.

Saat itu, kepolisian menangkap 12 tersangka penjualan uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Uang palsu yang disita adalah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *