Info, pilarbangsa.com – Pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Sosial (Kemensos) Heru Cahyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (30/5).

Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“(Pemeriksaan) bertempat di Polda Jabar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (30/5).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang akan diulik penyidik. Lembaga Antirasuah turut memanggil pihak swasta Yusup Indra Permana untuk mendalami kasus ini.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk Covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *