Info, pilarbangsa.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan denda hingga Rp 500 juta kepada pengelola platform digital media sosial yang mempromosikan judi online.

Pencabutan izin kepada internet service provider (ISP) yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online juga turus dilibas oleh Kominfo.

“Saya (Kominfo) akan kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten kepada seluruh pengelola platform digital di X, Telegram, Google, Meta dan Tiktok, jika tak kooperatif. Lalu ISP yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online akan kita umumkan namanya ke publik dan izinnnya dicabut,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, saat konferensi pers via zoom, Jumat 24 Mei 2024.

Kebijakan denda dan pencabutan izin itu, kata Budi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Denda dan pencabutan izin ISP adalah langkah paling drastis yang kita lakukan. Kominfo mengancam izin ISP yang memfasilitasi judi online dan mendenda pengelola platform digital di media sosial yang mempromosikannya,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru Kominfo, sebanyak 1.918.520 konten bermuatan judi online di media sosial dan website telah diputus aksesnya pada 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

“18.877 sisipan halaman judi online pada situs pendidikan dan 22.714 halaman judol di situs pemerintah, sepanjang 2023 hingga 22 Mei 2024 telah di-tackdown,” ucap Budi.

Budi menyampaikan, Kominfo memiliki peran sentral dalam memberantas judi online.

Sebab kementerian ini berkaitan dengan perizinan platform digital dan sejenisnya.

Karena itu langkah yang bisa dilakukan Kominfo dalam mensukseskan misi pemerintah untuk memberantas judi adalah dengan membatasi izin maupun mengenakan denda kepada pengelola platform digital yang melanggarnya.

“Kewenangan Kominfo adalah platform, penyelenggara ISP, operator seluler, media dan sebagainya. Hari ini kita umumkan dua langkah untuk memberantas judi online (denda, pencabutan izin). Langkah penunjang yang lain juga sudah dilakukan kementerian lainnya dan aparat penegak hukum,” kata Budi seraya berkata untuk tugas lain ada di Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kepolisian dan lain-lain.

Budi mengharapkan kolaborasi dan kerja sama yang baik dari seluruh kementerian, lembaga dan tokoh masyarakat dalam mengatasi masalah judi online ini.

Dia menyebut Indonesia darurat judi online dan banyak orang yang terjangkit atau terlilit hutang akibat aktivitas ini.

“Pembahasan judi online di rapat internal kabinet juga sudah dilakukan untuk memutus mata rantainya. Hasilnya pembentukan satgas (satuan tugas),” kata Budi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *