SERANG,
Insan pers mendorong Kapolda Banten dan kapolres jajaran menandatangani pakta integritas guna mencegah kekerasan terhadap jurnalis terulang.
Aden diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi mahasiswa dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang. Setelah melalui musyawarah, perkara tersebut berproses dengan kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Meski demikian, kalangan pers menilai penyelesaian perkara secara damai perlu diikuti langkah konkret untuk menjamin keamanan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika meliput demonstrasi yang berpotensi ricuh.
Perwakilan insan pers Banten, Engkos Kosasih, mengatakan pihaknya semula berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas insiden tersebut. Namun, rencana itu dibatalkan setelah pihaknya mengetahui adanya musyawarah antara korban dan pihak kepolisian.
“Kita belum bisa move on sebetulnya terhadap sejumlah rangkaian bentuk represif oknum polisi yang terus berulang kepada kami. Tapi terlepas dari itu, bahwa ini harus dihentikan sehingga harus ada penguatan kemitraan antara kepolisian dengan sejumlah insan pers yang ada di Provinsi Banten, agar kejadian itu tidak terulang,” kata Engkos dalam pertemuan dengan Kapolda Banten, Selasa (13/10/2026).
Menurut Engkos, penguatan perlindungan pers tidak cukup dilakukan di satu wilayah kepolisian. Karena itu, pihaknya mendorong agar komitmen tersebut diperluas melalui penandatanganan pakta integritas oleh Kapolda Banten dan kapolres di wilayah hukumnya.
Ia menjelaskan, semula penandatanganan pakta integritas direncanakan bersama Polres Serang Kota. Namun, potensi terjadinya insiden serupa di wilayah lain membuat gagasan tersebut dibawa ke tingkat Polda Banten.
“Kalau hanya di Polres Serang Kota, bagaimana dengan Polres Serang, Polres Pandeglang dan lain-lain? Khawatir terjadi juga. Sehingga makanya ditarik ke Polda Banten,” ujarnya.
Engkos mengatakan, draf pakta integritas telah disiapkan dengan memuat 10 poin yang dapat dipelajari dan dibahas bersama kepolisian. Salah satu poin yang dinilainya penting adalah keberlakuan komitmen tersebut selama Indonesia menganut sistem demokrasi.
“Ada 10 poin yang mungkin bisa dipelajari bersama, tapi poin paling penting menurut saya adalah poin 10, yaitu pakta integritas ini berlaku selama Indonesia menganut paham demokrasi. Karena pers ini adalah pilar keempat demokrasi,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan tidak boleh bergantung pada kedekatan personal antara jurnalis dan anggota kepolisian di lapangan. Dalam situasi pengamanan demonstrasi, personel yang bertugas bisa saja belum mengenali wartawan yang melakukan peliputan.
Karena itu, menurut Engkos, diperlukan pemahaman yang sama mengenai tugas jurnalistik dan kemerdekaan pers agar ketidakpahaman di lapangan tidak berujung pada kekerasan terhadap jurnalis.
“Kita menghargai ruang yang dibuka oleh Polda Banten untuk berdiskusi terkait hal ini. Kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kami membatalkan surat aksi. Maka hari ini kita berharap menghasilkan kesepakatan bersama untuk penguatan pers,” ujarnya.
Pemimpin Redaksi Ekbis Banten, Rizal Fauzi, menilai penguatan pemahaman mengenai perlindungan jurnalis perlu diberikan kepada seluruh anggota kepolisian, terutama personel yang berada di garis depan pengamanan demonstrasi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan