Bandung,Pilarbangsa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 14 September 2026.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyampaian kedua raperda tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan anggaran antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.

“Pada hari ini saya menyampaikan penjelasan Wali Kota atas dua buah rancangan peraturan daerah, yaitu rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 dan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2027,” ujar Farhan dalam rapat paripurna.

Farhan menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta RKA perangkat daerah yang telah disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD.

Hal tersebut juga merujuk pada nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung pada 31 Agustus 2026 mengenai perubahan KUA serta perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, rencana pendapatan daerah mencapai sekitar Rp7,2 triliun, meningkat sekitar Rp11,79 miliar atau 0,16 persen dibandingkan APBD 2026.

Sementara itu, rencana belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp7,69 triliun, meningkat sekitar Rp80,01 miliar atau 1,05 persen dibandingkan belanja daerah dalam APBD 2026.

Farhan mengatakan, perubahan struktur pendapatan dan belanja tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Bandung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.