SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui berbagai program strategis pada tahun anggaran 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengalokasikan anggaran insentif sebesar Rp37 miliar bagi petugas pemungut pajak daerah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan berbasis kinerja bagi aparatur yang berkontribusi dalam pencapaian target pendapatan daerah.
“Insentif pemungutan pajak daerah merupakan penghargaan atas kinerja aparatur yang berhasil mencapai target. Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Berli.
Adapun alokasi insentif tersebut terdiri dari beberapa sektor pajak daerah, di antaranya insentif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp444,6 juta, serta insentif dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.
Menurut Berli, ke depan sistem pemberian insentif akan lebih difokuskan pada capaian kinerja individu aparatur dalam menagih dan mengoptimalkan pembayaran pajak dari wajib pajak.
“Insentif yang diterima akan semakin berbasis pada jumlah tagihan pajak yang berhasil dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan begitu, setiap pegawai yang ingin memperoleh insentif penuh harus mencapai target yang telah ditentukan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan