Penanganan terorisme tetap berada pada koridor penegakan hukum dengan prinsip penangkapan, bukan pembunuhan. Ranperpres dinilai bermasalah secara formil karena bertentangan dengan Pasal 4 TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Regulasi ini memperluas kewenangan TNI hingga penangkapan dan penindakan, fungsi yang berada dalam ranah aparat penegak hukum.
Pemateri menegaskan bahwa keterlibatan TNI membuka risiko pelanggaran HAM karena reformasi peradilan militer belum berjalan dan tidak ada jaminan prajurit tunduk pada peradilan umum.
Irvan Saputra dalam penjelasannya menyatakan Bahwa Ranperpres Pelibatan TNI dalam Aksi Penanggulangan Terorisme yang dewasa ini hendak disahkan presiden Prabowo Subianto tidak ada urgensinya dan bukan Domain TNI.
Seyogyanya Penanggulangan terorisme saat ini yang ditangani oleh BNPT dan Densus 88 terus berjalan. Bahakan,Desember 2025 Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan jika Polri dari 2023- 2025 melakukan zero terrorist attack artinya tidak ada hal mendesak untuk Penanggulangan terorisme di Indonesia.
Pemateri menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang-ruang sipil sudah berlebihan dan menunjukkan penyimpangan dari fungsi utama pertahanan.
Harusnya Presiden menyelesaikan masalah yang krusial terkait dengan TNI, yaitu UU Peradilan Militer dan UU TNI yang hari ini merugikan Rakyat* bahkan jika ini terus dipaksakan dengan nantinya ada penegakan hukum yang di lakukan TNI, maka menimbulkan tanda tanya besar jika terjadi penyalahgunaan kewenangan/abuse of power dalam proses penangkapan, penahanan dll. Bagaimana mekanisme komplainnya?
Maka sudah seharusnya Ranperpres ini dibatalkan. Dan perlu diketahui jika Ranperpres ini bukan barang, sebelum pernah digaungkan ditahun 2019 tapi mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil dan Komnas HAM.
Adinda Zahra dalam penjelasannya menyoroti Data keterlibatan TNI dalam ruang sipi di Sumatera Utara dan mengatakan semenjak Prabowo dilantik semakin meningkat keterlibatan TNI di dalam Ruang sipil. Bahwa Perpres ini tidak bisa diihat secara tunggal sebagai upaya penanganan terorisme semata. Kita juga harus melihat rentetan kebijakan lain terkait TNI yang hadir sepanjang masa pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Dalam kesimpulannya, baik akademisi dan aktivis baik di Sumatera Utara ataupun di nasional menolak Ranperpres yang sedang digodok ini. Ini bukan hanya ketidakpatuhan secara hukum formil tetapi juga tidak dibutuhkan secara hukum materiil untuk situasi saat ini. Bahwa Masyarakat sipil juga menyoroti tidak adanya urgensi dari Ranperpres ini untuk dilanjutkan dengan situasi yang ada saat ini.
Oleh karena itu, LBH Medan mendesak :
1.DPR RI untuk menolak RANPERPRES tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
2.Presiden untuk mencabut Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme yang sudah digodok ini
3.Supaya Presiden memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan Perpres-nya. (Pmg)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan