Medan – Pemerintah tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam AksibPenanggulangan Terorisme yang menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil dan akdemisi. Ranperpres ini dinilai berpotensi memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum sipil, bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, serta membuka ruang tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja dalam kerangka due process of law, Selasa, (17/03/2026).
Secara substantif, Ranperpres memuat kewenangan TNI yang luas dalam Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan terorisme tanpa mekanisme kontrol sipil yang memadai.
Ke khawatiran ini semakin menguat ketika Presiden Prabowo Subianto sempat mengasosiasikan demonstrasi publik sebagai tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme.
Pernyataan yang berpotensi mengaburkan batas antara kritik warga negara dan ancaman keamanan negara. Dalam konteks tersebut, perluasan kewenangan militer berisiko digunakan untuk merespons dinamika sosial-politik yang sejatinya berada dalam ranah sipil.
Sadar akan kekhawatiran itu, LBH Medan dan Imparsial melaksanakan Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dengan narasumber yang terdiri dari akademisi dan para aktivis HAM yang terdiri dari : Dr. Afnila, SH., M.Hum, Dr. Majda El Muhtaj, SH.M.Hum, Hussein Ahmad, SH. MH, Irvan Saputra, SH. MH, dan Adinda Zahra Sembiring, S.A.P. yang dilaksanakan di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Sumatera Utara yang dihadiri oleh banyak peserta mahasiswa.
Dr. Afnila, S.H. M.Hum dalam pemaparannya menjelaskan bahwa “Lahirnya Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menimbulkan kekhawatiran serius. Draf tersebut dianggap bertentangan dengan UU TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, mengingat pengaturan peran TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur pada tingkat Undang-Undang, bukan melalui Perpres.
Selain itu, pemberian fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan kepada TNI membuka ruang bagi tindakan penegakan hukum langsung oleh militer sehingga berpotensi menggeser tindak pidana ke ranah keamanan negara serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM, terlebih karena tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum atas kewenangan tersebut.
Ranperpres ini juga minim partisipasi publik, sehingga memperkuat kekhawatiran atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunannya.”
Dr. Majda El Muhtaj, SH.M.Hum dalam pemaparanya menyoroti bagaimana TNI kembali masuk ke ranah sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ada tiga problematika utama dalam Ranperpres ini, yaitu: pertama, dari perspektif negara hukum demokratis, TNI bukanlah penegak hukum melainkan alat pertahanan negara ; kedua, perlunya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan dinamika sosial-politik di Indonesia; dan ketiga, lemahnya mekanisme pengawasan oleh DPR, lembaga nasional HAM, serta masyarakat sipil.
Hussein Ahmad dalam penjelasannya menyoroti kemunculan tiba – tiba Ranperpres pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Ranperpres ini dinilai menggeser penanganan terorisme dari pendekatan hukum ke pendekatan perang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan