Karo,Pilarbangsa.com – PPPK ( Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) PW ( Paruh Waktu) Guru / Tenaga Pendidikan yang sudah sertifikasi atau yang sudah menerima TPG ( Tunjangan Profesi Guru) tidak menerima gaji / honor lagi melalui dana bosp mulai awal tahun 2026. Yang dulunya saat masih ber status honorer masih dapat honor dari dana bosp sekolah.
Hal tersebut di sampaikan beberapa guru PPPK PW yang sudah lulus sertifikasi pada Rabu, ( 08/04/2026)
Seperti yang di sampaikan ML ( 35) salah satu guru PPPK PW yang mewakili suara seprofesinya mengatakan, harapan kami para guru, agar honor tetap di keluarkan melalui dana Bosp Sekolah seperti biasanya sesuai dengan kemampuan sekolah. Karena jam kerja kami guru paruh waktu hampir sama dengan guru penuh waktu/ PNS.
Sehingga honor tersebut sangat layak bagi kami, juga sangat membantu transportasi dalam menunjang proses belajar mengajar apalagi kami juga tidak mendapat tunjangan transportasi dan lain lainnya seperti THR dan Gaji Ke 13 seperti PPPK Penuh waktu/ PNS. Maka kami mohon Pemkab Karo Bapak Dinas Pendidikan membuat kebijakan/ solusi yang terbaik buat guru – guru di Kabupaten Karo ini, harapnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan