“Zakat, infak dan sodaqoh (ZIS) yang dikelola secara baik, terbukti telah mengangkat posisi sosial ekonomi masyarakat, bahkan berkontribusi nyata dalam program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Darodji membeberkan, MUI juga berperan terkait fatwa dalam pengelolaan dan pelaksanaan zakat. Seperti zakat profesi, perluasan makna sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), mengawetkan daging kurban dalam kaleng untuk menanggulangi kekurangan gizi dan stunting, serta fatwa tentang nishab (batas minimal) zakat, khususnya saat harga emas sangat fluktuatif.

“Baznas dan MUI akan selalu bersinergi dan menjalin hubungan yang harmonis, demi kesejahteraan umat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Daroji juga memaparkan terkait capaian dan penghargaan yang diraih Baznas Jateng selama tahun 2025, di bawah bimbingan Gubernur Ahmad Luthfi.

Di antaranya, dianugerahi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebagai Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Selanjutnya lima penghargaan dari Baznas RI kepada Baznas Jateng, yaitu Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, Koordinasi Kelembagaan Terbaik, Kelembagaan Klaster 5 Terbaik, serta Tindak Laniut Implementasi SOP Terbaik.(Ft)