Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sarbin Sehe juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran ASN yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. la menegaskan bahwa sebagai aparatur negara, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan bernegara.
“Saya instruksikan kepada seluruh Wajib Pajak di Maluku Utara, khususnya ASN, agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2026 melalui e-Filing,” tegasnya.
Wagub Sarbin berharap budaya taat pajak dapat menjadi bagian dari integritas dan profesionalisme aparatur negara demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkasnya. (Trs)
Halaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan